Aborsi adalah prosedur medis yang bertujuan untuk mengakhiri kehamilan. Meskipun dalam beberapa kondisi medis tertentu aborsi mungkin menjadi pilihan yang dipertimbangkan, penting untuk memahami berbagai risiko dan bahayanya aborsi bagi kesehatan fisik dan mental ibu hamil. Mengabaikan potensi bahayanya aborsi dapat berakibat fatal dan meninggalkan dampak jangka panjang bagi wanita.
Salah satu bahayanya aborsi yang paling signifikan adalah risiko komplikasi fisik langsung selama atau segera setelah prosedur. Komplikasi ini dapat meliputi perdarahan hebat (hemorrhage) yang memerlukan transfusi darah, infeksi rahim atau organ panggul lainnya (seperti endometritis atau salpingitis) yang dapat menyebabkan demam, nyeri perut hebat, dan bahkan kemandulan di kemudian hari. Selain itu, terdapat risiko perforasi atau robekan pada rahim selama proses kuretase atau aspirasi vakum, yang memerlukan tindakan medis lebih lanjut dan berpotensi membahayakan nyawa.
Bahayanya aborsi tidak hanya terbatas pada risiko fisik. Kesehatan mental ibu hamil juga sangat rentan terpengaruh. Banyak wanita yang menjalani aborsi mengalami berbagai masalah psikologis setelahnya, yang dikenal sebagai Post-Abortion Syndrome (PAS) atau sindrom pasca aborsi. Gejala-gejala ini dapat meliputi depresi, kecemasan, rasa bersalah yang mendalam, kesedihan yang berkepanjangan, mimpi buruk, gangguan tidur, hingga keinginan untuk bunuh diri. Dampak psikologis ini bisa berlangsung lama dan mengganggu kualitas hidup wanita tersebut.
Selain risiko langsung, bahayanya aborsi juga dapat mempengaruhi kehamilan di masa depan. Wanita yang pernah menjalani aborsi memiliki risiko lebih tinggi mengalami komplikasi pada kehamilan berikutnya, seperti kelahiran prematur, plasenta previa (letak plasenta rendah), atau inkompetensi serviks (lemahnya leher rahim yang dapat menyebabkan keguguran di trimester kedua). Jaringan parut yang terbentuk di dalam rahim akibat prosedur aborsi juga dapat menjadi penghalang implantasi embrio pada kehamilan berikutnya.
Penting untuk ditekankan bahwa bahayanya aborsi dapat diminimalisir jika prosedur dilakukan secara legal oleh tenaga medis profesional di fasilitas kesehatan yang terstandarisasi. Namun, aborsi ilegal yang dilakukan oleh tenaga tidak ahli dan menggunakan peralatan yang tidak steril sangat meningkatkan risiko komplikasi dan bahkan kematian bagi ibu hamil. Di Indonesia, aborsi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu berdasarkan undang-undang, seperti adanya indikasi medis yang mengancam nyawa ibu atau janin, atau akibat perkosaan.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk melakukan aborsi, ibu hamil sangat disarankan untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai prosedur, risiko, dan alternatif lain yang tersedia. Konseling dengan dokter, psikolog, atau konselor kehamilan dapat membantu ibu hamil memahami situasi yang dihadapi dan membuat keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan semua aspek kesehatan fisik dan mentalnya. Mengabaikan bahayanya aborsi dapat membawa konsekuensi yang sangat merugikan bagi kesehatan dan masa depan seorang wanita.